KOTAWARINGIN BARAT - Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Das Arut dan personelnya imbau masyarakat dari bahaya dampak karhutla, Desa Tanjung Putri, Pangkalanbun, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (21/09/2023) Siang.
Diwilayah pesisir utamanya di sepanjang Das Arut jarang sekali turun hujan ditambah lagi dengan panas yang cukup menyengat membuat Hutan dan lahan berpotensi untuk terjadi kebakaran.
Mengingat hutan dan lahan yang cukup luas maka perlu adanya kerjasama dengan masyarakat agar masyarakat juga dapat saling membantu menjaga kelestarian hutan serta mengindari tindakan karhutla yang sangat di larang.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H., melalui Ka Mako Perwakilan Das Arut Aipda Takdir A, md mengatakan, "Hutan dan lahan harus kita jaga bersama dari tindakan karhutla karena dampaknya benar-benar merugikan lingkungan utamanya pencemaran udara yang dapat menyebabkan gangguan pernafasan dan kerugian-kerugian lain yang tentunya akan menghambat aktivitas sehari-hari".
Tidak main-main, menurut undang-undang no 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf d yakni pelaku karhutla mendapat ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Demi keberlangsungan hidup terutama untuk menjaga kualitas udara yang baik maka kami terus mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap karhutla, tidak menjadi pelaku karhutla dan dapat melaporkan kepada kami apabila terjadi tindakan karhutla", tambah Takdir. (*)